Jumat, 23 Desember 2011

PENTINGNYA 4 (EMPAT) PILAR KEBANGSAAN DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

 
Oleh  :  Dani Sintara, SH. MH.
 


A.   Pendahuluan.
Empat pilar kebangsaan yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika akhir-akhir ini menjadi pembicaraan publik. Harus diakui, tidak banyak pembicaraan di kalangan publik tentang keempat pilar itu sepanjang masa demokrasi dan kebebasan sejak 1998. Jika ada, diskusi publik tentang keempat pilar itu, maka ia hilang-hilang timbul untuk kemudian seolah lenyap tanpa bekas. Tidak ada upaya tindak lanjut sistematis dari pemerintah khususnya untuk merevitalisasi, menyosialisasikan, dan menanamkan kembali keempat pilar itu dalam kehidupan kebangsaan-kenegaraan. Akibatnya, sepanjang reformasi politik yang bermula pada tahun 1998, negara-bangsa Indonesia hampir tidak pernah putus dipenuhi gagasan, wacana, gerakan, dan aksi yang secara diametral bertolak belakang dengan keempat pilar tersebut.
Telah lebih dari satu dasawarsa reformasi telah dijalani rakyat Indonesia, namun semakin hari wajah bangsa makin terlihat muram dan suram. Dibidang penegakan hukum, kita melihat kebobrokan yang sedemikian rupa yang menyentuh rasa keadilan yang paling mendasar. Hukum yang dicitakan berlaku sama (equal) terhadap semua warga negara dan termasuk pejabat negara sebagai esensi paham negara hukum (rule of law) sebagaimana diamanatkan konstitusi terlihat-terbukti diterapkan secara diskriminatif, tebang pilih. Bukannya memberi perlindungan dan pengayoman, hukum lebih terlihat berwajah keras terhadap mereka yang rawan, dan amat ramah terhadap mereka yang  mapan. Terpidana yang menikmati fasilitas penuh kemewahan seperti dinikmati oleh Arthalita Suryani, sementara di tempat lain di Banyumas, seorang narapidana meregang nyawa dihabisi oleh petugas lembaga pemasyarakatan adalah contoh nyata bagaimana implementasi dan perlindungan hukum di lapangan amatlah diskriminatif.
Berbagai fenomena diatas hanyalah sebahagian kecil dari kompleksnya permasalahan bangsa di tengah arus globalisasi dunia. Menjadi menarik untuk direnungkan kembali adalah bagaimana pentingnya empat pilar kebangsaan yakni: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika dalam menopang kehidupan berbangsa dan bernegara? Bagaimana hukum seharusnya didayagunakan dalam konteks keempat pilar tersebut. Tulisan ini akan mencoba menjawab secara ringkas permasalahan tersebut di atas dalam perspektif hukum agar Negara Indonesia yang dicitakan sesuai dengan amanat Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Pembukaan UUD 1945 tetap berdiri kokoh.

B.     Pancasila Sebagai Falsafah Hidup Bangsa Indonesia.
Pancasila dalam pengertian ini sering juga disebut way of life. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari (Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari). Dengan perkataan lain, Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktifitas hidup dan kehidupan didalam segala bidang. Ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak/perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila karena Pancasila sebagai weltanschauung selalu merupakan suatu kesatuan, tidak bias dipisah-pisahkan satu dengan yang lain. Keseluruhan sila didalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis. Pancasila yang harus dihayati adalah Pancasila sebagaimana tercantum didalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian, jiwa keagamaan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila ketuhanan yang maha esa), jiwa yang berperikemanusiaan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila kemanusiaan yang adil dan beradab), jiwa kebangsaan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila persatuan Indonesia), jiwa kerakyatan (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan), dan jiwa yang menjunjung tinggi keadilan social (sebagai manifestasi/perwujudan dari sila keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia) selalu terpancar dalam segala tingkah laku dan tindak/perbuatan serta sikap hidup seluruh Bangsa Indonesia.[3]
Demikianlah pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa. Dilihat dari kedudukannya, Pancasila mempunyai kedudukan yang tinggi. Oleh karena itu, pengertian-pengertian yang berhubungan dengan pancasila dapat diikhtisarkan sebagai berikut:
1.      Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia.
2.      Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
3.      Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.
4.      Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
5.      Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum bagi negara Republik Indonesia.
6.      Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia pada waktu mendirikan negara.
7.      Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
8.      Pancasila sebagagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia.

C.    Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Kontrak Sosial dan Hukum Tertinggi.

Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, segala dinamika kekuasaan, hubungan antar cabang kekuasaan, mekanisme hubungan antara negara, civil society, diikat dan tersimpul dalam suatu dokumen yang disepakati sebagai sumber hukum tertinggi yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan mendasar. Sejak kemerdekaan, bangsa kita telah menetapkan 8 kali undang-undang dasar, yaitu (1) UUD 1945, (2) Konstitusi RIS 1949, (3) UUDS 1950, (4) UUD 1945 versi Dekrit 5 Juli 1959, (5) Perubahan Pertama UUD 1945 tahun 1999, (6) Perubahan Kedua tahun 2000, (7) Perubahan Ketiga tahun 2001, dan (8) Perubahan Keempat pada tahun 2002, dengan nama yang dipertegas, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Di samping UUD 1945 sebagai konstitusi yang tertulis, dalam teori dan praktik, dikenal juga adanya pengertian mengenai konstitusi yang tidak tertulis, misalnya kebiasaan-kebiasaan dan konvensi ketatanegaraan, interpretasi konstitusional oleh pengadilan (dalam hal ini Mahkamah Konstitusi), dan prinsip-prinsip kenegaraan yang hidup dan dipandang ideal dalam masyarakat. Misalnya, ada pengertian yang hidup dalam masyarakat kita bahwa empat pilar kebangsaan Indonesia yang mencakup (1) Pancasila, (2) UUD 1945, (3) NKRI, dan (4) Semboyan Bhinneka-Tunggal-Ika. Karena itu, keempat pilar tersebut juga dapat dipandang berlaku sebagai isi konstitusi Indonesia dalam pengertiannya yang tidak tertulis. Maksudnya, UUD 1945 sendiri tidak menyebut bahwa keempat hal tersebut merupakan pilar kebangsaan, kecuali dalam Pasal 37 ayat (5) yang menyatakan bahwa mengenai bentuk NKRI tidak dapat diadakan perubahan sama sekali.
UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi, tidak saja dalam bidang politik, tetapi juga dalam bidang ekonomi, dan bahkan sosial. Karena itu, UUD 1945 merupakan konstitusi politik, konstitusi ekonomi, dan sekaligus konstitusi sosial. UUD 1945 adalah konstitusi yang harus dijadikan referensi tertinggi dalam dinamika kehidupan bernegara, bermasyarakat, dan dalam dinamika ekonomi pasar (market economy). Di samping soal-soal politik, UUD 1945 juga mengatur tentang sosial-soal ekonomi dan sosial atau yang terkait dengan keduanya, yaitu (1) hal keuangan negara, seperti kebijakan keuangan (moneter) dan fiskal, (2) bank sentral, (3) soal Badan Pemeriksa Keuangan Negara hal kebijakan pengelolaan dan pemeriksaan tanggungjawab keuangan negara, (4) soal perekonomian nasional, seperti mengenai prinsip-prinsip hak ekonomi, konsep kepemilikan pribadi dan kepemilikan kolektif, serta penguasaan negara atas kekayaan sumberdaya alam yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak, serta (6) mengenai kesejahteraan sosial, seperti sistem jaminan sosial, pelayanan umum dan pelayanan kesehatan, dan pemeliharaan fakir, miskin, dan anak terlantar oleh negara.
Oleh karena itu, UUD 1945 haruslah dijadikan referensi tertinggi dalam merumuskan setiap kebijakan kenegaraan dan pemerintahan di semua bidang dan sektor. Lagi pula, sekarang kita telah membentuk Mahkamah Konstitusi yang berwenang menguji konstitusionalitas setiap kebijakan yang dituangkan dalam bentuk undang-undang. Oleh sebab itu, para anggota DPR sebagai anggota lembaga yang bertindak sebagai policy maker, pembentuk undang-undang, perlu menghayati tugasnya dengan berpedoman kepada UUD 1945.[4]
Dengan demikian, Undang-Undang Dasar 1945 sebagai hukum yang tertinggi memuat gambaran dan hasrat ketatanegaraan republik Indonesia serta gambaran kerangka ketatanegaraan itu serta menentukan tujuan dan garis-garis pokok kebijaksanaan pemerintahan[5] sebagai kontrak sosial antara masyarakat dengan lembaga-lembaga negara maupun antar lembaga negara yang satu dengan lembaga negara yang lain.

D.    NKRI Sebagai Negara Nasional (Negara Kebangsaan, Nation State).
            Asas normatif filosofis-ideologis NKRI seutuhnya ialah filsafat negara Pancasila. Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa (Weltanschauung), diakui juga sebagai jiwa bangsa (Volksgeist, jatidiri nasional) Indonesia. Identitas dan integritas nilai fundamental ini secara konstitusional dan institusional ditegakkan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai nation state.
Secara filosofis-ideologis dan konstitusional, bahkan kultural negara kebangsaan (nation state) adalah peningkatan secara kenegaraan dari nilai dan asas kekeluargaan. Makna kekeluargaan, bertumpu pada karakteristika dan integritas keluarga yang manunggal; sehingga rukun, utuh-bersatu, dengan semangat kerjasama dan kepemimpinan gotong-royong. Jadi, nation state Indonesia adalah wujud makro (nasional, bangsa, negara) dari rakyat warga negara Indonesia se-nusantara.
Identitas demikian ditegakkan dalam nation state NKRI yang dijiwai asas kekeluargaan, asas kebangsaan (Wawasan Nasional: sila ketiga Pancasila) dan ditegakkan dengan semangat asas wawasan nusantara. Karenanya, secara normatif integritas NKRI kuat, tegak tegar menghadapi berbagai tantangan nasional dan global.
Keseluruhan identitas dan integritas kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dijiwai, dilandasi dan dipandu oleh nilai fundamental dasar negara Pancasila. Karenanya, NKRI dapat dinamakan dengan predikat sebagai sistem kenegaraan Pancasila. Sistem kenegaraan ini terjabar secara konstitusional dalam UUD 1945. NKRI sebagai nation state membuktikan bagaimana potensi dan kualitas dari integritas wawasan nasional Indonesia raya yang diwarisi, tumbuh, dan teruji dalam berbagai tantangan nasional dan global.

E.     Bhineka Tunggal Ika Sebagai Pembentuk Jati Diri Bangsa.
Sejak Negara Republik Indonesia merdeka, para pendiri bangsa mencantumkan kalimat ”Bhinneka Tunggal Ika” sebagai semboyan pada lambang negara Garuda Pancasila. Kalimat itu sendiri diambil dari falsafah Nusantara yang sejak jaman Kerajaan Majapahit juga sudah dipakai sebagai motto pemersatu Nusantara, yang diikrarkan oleh Patih Gajah Mada dalam Kakawin Sutasoma, karya Mpu Tantular:
Rwāneka dhātu winuwus wara Buddha Wiśwa,
bhinnêki rakwa ring apan kěna parwanosěn,
mangka ng Jinatwa kalawan Śiwatatwa tunggal,
bhinnêka tunggal ika tan hana dharmma mangrwa
Terjemahan:

Konon dikatakan bahwa Wujud Buddha dan Siwa itu berbeda. Mereka memang berbeda. Namun, bagaimana kita bisa mengenali perbedaannya dalam selintas pandang? Karena kebenaran yang diajarkan Buddha dan Siwa itu sesungguhnya satu jua. Mereka memang berbeda-beda, namun hakikatnya sama. Karena tidak ada kebenaran yang mendua. (Bhineka Tunggal ika tan Hana Dharma Mangrwa).[6]
Frasa tersebut berasal dari bahasa Jawa Kuno dan diterjemahkan dengan kalimat Berbeda-beda tetapi tetap satu. Kemudian terbentuklah Bhineka Tunggal Ika menjadi jati diri bangsa Indonesia. Ini artinya, bahwa sudah sejak dulu hingga saat ini kesadaran akan hidup bersama di dalam keberagaman sudah tumbuh dan menjadi jiwa serta semangat bangsa di negeri ini.
Kemudian dilanjutkan dengan adanya Sumpah Pemuda yang tidak kalah penting dalam sejarah perkembangan pembentukan Jati Diri Bangsa ini. Tjahjopurnomo (2004) menyatakan bahwa Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada 28 Oktober 1928 secara historis merupakan rangkaian kesinambungan dari Sumpah Palapa yang terkenal itu, karena pada intinya berkenaan dengan persatuan, dan hal ini disadari oleh para pemuda yang mengucapkan ikrar tersebut, yakni terdapatnya kata sejarah dalam isi putusan Kongres Pemuda Kedua. Sumpah Pemuda merupakan peristiwa yang maha penting bagi bangsa Indonesia, setelah Sumpah Palapa. Para pemuda pada waktu itu dengan tidak memperhatikan latar kesukuannya dan budaya sukunya berkemauan dan berkesungguhan hati merasa memiliki bangsa yang satu, bangsa Indonesia. Ini menandakan bukti tentang kearifan para pemuda pada waktu itu. Dengan dikumandangkannya Sumpah Pemuda, maka sudah tidak ada lagi ide kesukuan atau ide kepulauan, atau ide propinsialisme atau ide federaslisme. Daerah-daerah adalah bagian yang tidak bisa dipisah-pisahkan dari satu tubuh, yaitu tanah Air Indonesia, bangsa Indonesia, dan bahasa Indonesia. Sumpah Pemuda adalah ide kebangsaan Indonesia yang bulat dan bersatu, serta telah mengantarkan kita ke alam kemerdekaan, yang pada intinya didorong oleh kekuatan persatuan Indonesia yang bulat dan bersatu itu.[7]
Pada saat kemerdekaan diproklamirkan, 17 Agustus 1945 yang didengungkan oleh Soekarno-Hatta, kebutuhan akan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia tampil mengemuka dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar Negara RI. Sejak waktu itu, Sumpah Palapa dirasakan eksistensi dan perannya untuk menjaga kesinambungan sejarah bangsa Indonesia yang utuh dan menyeluruh. Seandainya tidak ada Sumpah Palapa, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) akan dikoyak-koyak sendiri oleh suku-suku bangsa Nusantara yang merasa dirinya bisa memisahkan diri dengan pemahaman federalisme dan otonomi daerah yang berlebihan. Gagasan-gagasan memisahkan diri sungguh merupakan gagasan dari orang-orang yang tidak tahu diri dan tidak mengerti sejarah bangsanya, bahkan tidak tahu tentang “jantraning alam” (putaran zaman) Indonesia.
Yang harus kita lakukan adalah, dengan kesadaran baru yang ada pada tingkat kecerdasan, keintelektualan, serta kemajuan kita sekarang ini, bahwa bangsa ini dibangun dengan pilar bernama Bhinneka Tunggal Ika yang telah mengantarkan kita sampai hari ini menjadi sebuah bangsa yang terus semakin besar di antara bangsa-bangsa lain di atas bumi ini, yaitu bangsa Indonesia, meskipun berbeda-beda (suku bangsa) tetapi satu (bangsa Indonesia). Dan dikuatkan dengan pilar Sumpah Palapa diikuti oleh Sumpah Pemuda yang mengikrarkan persatuan dan kesatuan Nusantara/bangsa Indonesia, serta proklamasi kemerdekaan dalam kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia yang utuh dan menyeluruh. Hal itu tidak terlepas dari pembentukan jati diri daerah sebagai dasar pembentuk jati dari bangsa.

F.     Penutup.
Tegaknya NKRI pada akhirnya berpulang pada apakah kita masih menggunakan empat pilar kebangsaan. Pembangunan hukum oleh karenanya haruslah dalam asas yang berkesesuaian dengan empat pilar kebangsaan tersebut, yang bernafaskan Pancasila, yang konstitusional, dalam kerangka NKRI, dan untuk menjamin keanekaragaman budaya, suku bangsa dan agama. Jika salah satu foundasi itu tidak dijadikan pegangan, maka akan goyahlah negara Indonesia. Jika penopang yang satu tak kuat, maka akan berpengaruh pada pilar yang lain. Pada akhirnya bukan tak mungkin Indonesia akan ambruk, sesuatu yang tentu tak diinginkan.



DAFTAR BACAAN

Darji Darmodiharjo, dkk, Santiaji Pancasila, Surabaya: Penerbit Usaha Nasional, 1991.
Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, Jakarta: Gramedia, 2007.

--------, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga-Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: MKRI, 2007.

Mpu Tantular. Kakawin Sutasoma. Penerjemah: Dwi Woro Retno Mastuti dan Hastho Bramantyo. 2009: 504-505.


M. Solly Lubis, Hukum Tata Negara, Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2008.

Tjahjopurnomo S.J. ―Sumpah Palapa dan Sumpah Pemuda: Beberapa Catatan tentang Persatuan,. Makalah disampaikan pada Seminar Buku Langka sebagai Sumber Kajian Kebudayaan Indonesia, di Auditorium Perpustakaan Nasional RI, Jl. Salemba Raya No. 28 A, Jakarta, 28 Oktober 2004.



[1] Disampaikan Pada Seminar Nasional Yang Diadakan Oleh Kesatuan Aksi Mahasisiwa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Sumatera Utara Pada Tanggal 10 Desember 2011.
[2] Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Muslim Nusantara (FH-UMN) Al-Washliyah dan Kepala Divisi Advokasi Lentera Konstitusi.
[3] Darji Darmodiharjo, dkk, Santiaji Pancasila, (Surabaya: Penerbit Usaha Nasional, 1991), hlm. 16.
[4] Uraian-uraian mengenai hal tersebut diatas, dapat dibaca dalam Jimly Asshiddiqie, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, (Jakarta: Gramedia, 2007) dan Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga-Lembaga Negara Pasca Reformasi, (Jakarta: MKRI, 2007).
[5] M. Solly Lubis, Hukum Tata Negara, (Bandung: Penerbit Mandar Maju, 2008), hlm. 33.
[6] Mpu Tantular. Kakawin Sutasoma. Penerjemah: Dwi Woro Retno Mastuti dan Hastho Bramantyo. 2009: 504-505.
[7] Tjahjopurnomo S.J. ―Sumpah Palapa dan Sumpah Pemuda: Beberapa Catatan tentang Persatuan,. Makalah disampaikan pada Seminar Buku Langka sebagai Sumber Kajian Kebudayaan Indonesia, di Auditorium Perpustakaan Nasional RI, Jl. Salemba Raya No. 28 A, Jakarta, 28 Oktober 2004.

2 komentar:

  1. MENELUSURI JEJAK KITAB PARARATON
    (Analisa asal usul Kitab)
    Bagian II
    Created : Ejang Hadian Ridwan
    Tehnik dalam ilmu kepolisian untuk menentukan suatu perkara terlibat dalam urusan pidana atau tidak, harus dilakukan melalui proses pembuktian, dan dalam hukum acara pidana pembuktian merupakan titik sentral, di dalam pemeriksaan perkara nantinya di pengadilan. Hal ini karena melalui tahapan pembuktian inilah terjadi suatu proses, cara, perbuatan membuktikan untuk menunjukkan benar atau salahnya si terdakwa terhadap suatu perkara pidana di dalam sidang pengadilan.
    ---------------------

    Asumsikan kasus hukum yang dihadapi adalah pembuktian kebenaran kitab Pararaton beserta isinya dan terdakwanya adalah si pembuat kitab Pararaton tersebut.

    Seperti dijelaskan dalam proses pembuktian maka harus dilakukan sebuah penyidikan perkara oleh penyidik. Proses penyidikan ini harus dimulai dari flash back atau kembali menelusuri ke alur cerita sejarah asal ususl kitab itu ditemukan, dibuat atau diterbitkan pada kali pertamanya, biasanya para penyidik dalam kepolisan juga akan menelusuri mulai kesaksian orang pertama dari orang terakhir yang diduga menyaksikan atau melihat atau yang mendapat informasi langsung kejadian perkara, lalu proses selanjutnya diurut terbalik.
    BLA>>>>>BLA<<<<<BLA ...maaf TERLALU PANJANG
    Artikel ini dibuat dengan tehnik pembuktian perkara hukum, didapat relevansinya, didapat kesimpulan akhir bahwa Kisah Ken Arok, Perang Bubat, dan Sumpah Palapa adalah kebohongan publik semata
    Baca Selengkapnya di http://menguaktabirsejarah.blogspot.com

    BalasHapus