MENDEFENISIKAN “PEJABAT PUBLIK” DALAM PERSPEKTIF HUKUM
Mendengar istilah “Pejabat Publik”, barangkali akan muncul berbagai pendapat dan pandangan mengenai apa itu pengertian “Pejabat Publik”? Namun, dalam konteks tulisan ini hanya akan dikemukakan pendapat dan pandangan menurut perspektif hukum mengenai apa pengertian “Pejabat Publik”. Perspektif hukum yang dimaksudkan adalah bagaimana para sarjana hukum, secara khusus sarjana hukum tata negara dan hukum administrasi negara, dan ketentuan hukum positif nasional kita memberi pengertian tentang apa itu ”Pejabat Publik”.
Istilah “Pejabat Publik” terdiri dari dua suku kata, yaitu “Pejabat” dan “Publik”. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBIH) memberi pengertian “Pejabat” dengan: pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting (unsur pimpinan) . Sementara, istilah ‘Publik: diartikan dengan: orang banyak (umum) . Dari pengertian ini, dapat dipahami bahwa “Pejabat Publik” adalah pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting sebagai pimpinan yang mengurusi kepentingan orang banyak. Dengan defenisi yang demikian, seseorang dapat dikatakan sebagai “Pejabat Publik” apabila memenuhi 3 (tiga) syarat, yaitu: (i) bahwa dia adalah pegawai pemerintah; (ii) menjabat sebagai pimpinan; dan (iii) bahwa tugasnya adalah mengurusi kepentingan orang banyak.
Dalam kaitannya dengan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, istilah ”Pejabat Publik” memiliki makna yang similar (sama) dengan istilah ”Pejabat Tata Usaha Negara”. Oleh karenanya, perlu dikemukakan pendapat Hans Kelsen sebagaimana dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie , bahwa setiap jabatan yang menjalankan fungsi-fungsi ‘law creating function and law applying function’ adalah pejabat tata usaha negara. Artinya, bahwa setiap jabatan yang melaksanakan fungsi-fungsi pembuatan dan pelaksanaan norma hukum negara dapat disebut sebagai pejabat tata usaha negara atau pejabat publik.
Pandangan Hans Kelsen tersebut juga mensyaratkan 3 (tiga) hal, yaitu : (i) adanya jabatan; (ii) adanya fungsi pembentukan norma hukum negara yang melekat pada jabatan tersebut; dan (ii) selain fungsi pembuatan norma hukum negara, juga melekat fungsi pelaksanaan norma hukum negara pada jabatan tersebut. Pengertian jabatan disini barangkali dapat dirujuk sebagaimana dikemukakan di atas.
Dalam menggali pengertian yang lebih mendalam tentang ”Pejabat Publik”, dalam hal ini Pejabat Tata Usaha Negara”, perlu dikemukakan bagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 (UU No. 5/1986 jo UU No. 9/2004) tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 (UU No. 8/2008) tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU No. 5/1986 jo UU No. 9/2004, pada Pasal 1 angka 2 menyatakan : Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan yang dimaksudkan disini adalah institusi atau organ, sementara pejabat adalah orang perorangan yang menduduki jabatan tertentu. Jika dicermati bunyi ketentuan tersebut, bahwa Pejabat Tata usaha Negara itu bukan hanya pegawai pemerintah saja, akan tetapi siapapun, institusi atau orang perorang, yang menjalankan tugas-tugas pemerintahan atas amanat dari peraturan perundang-undangan, dapat disebut sebagai Pejabat Tata Usaha Negara.
UU No. 8/2008 memberi peristilahan yang lebih tegas dan jelas, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 8 : Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik. Sementara, yang dimaksud badan publik sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang yang sama : Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Dari berbagai pandangan yang dipaparkan mengenai pengertian ”Pejabat Publik”, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksudkan dengan ”Pejabat Publik” adalah orang yang menduduki jabatan pada organ pemerintahan atau nonpemerintahan, yang tugas dan fungsi pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, dimana untuk menjalankan tugas dan fungsi tersebut digunakan dana yang bersumber dari keuangan negara (APBN dan/atau APBD), apakah sebagian atau seluruhnya.
Semoga bermanfaat, terima kasih
Muhammad Taufik Nasution
Sekretaris Lentera Konstitusi